Saturday 11 November 2017

Forex Trading Dalam Perspektif Islam


Finanza. Islamic - FOREX Trading Halal o Haram dallo sceicco Hacene Chebbani. 7 2013.Sheikh Hacene Chebbani è nato in Algeria e vive in Canada dal 1997 Sheikh Hacene ha completato un Master s in finanza islamica 2012 dal Regno Unito nel 1993 si è laureato in Sharah BA presso l'Università islamica di Medina Mentre ci ha colto l'occasione per studiare Aqdah, Fiqh e Hadth con alcuni degli studiosi notevoli di quella benedetta city. In Canada Sheikh Hacene ha lavorato in scuole islamiche insegnamento della lingua araba e studi islamici e ha servito come Sharah consulente e dirigente scolastico per oltre 6 years. Sheikh Hacene è attualmente un imam a Calgary dove tiene corsi regolari e consulenza, leader le preghiere di una comunità variegata e 'sposato e ha 5 figli e gode di sport e la lettura nel suo ricambio Adalah time. AGEA INDONESIA. Selamat Datang di. Kami Introducing Broker yang ditunjuk Oleh AGEA untuk Wilayah Indonesia sejak tahun 2007 Kami Telah berhasil membantu banyak commerciante del forex yang ingin Daftar di AGEA cassetta di AGEA Prelevare AGEA dan bantuan lainnya. AGEA Adalah nama baru dari Marketiva, Jadi Jika eun baca artikel di sito ini dan menemukan Marketiva artinya itu sama Saja dengan AGEA. Keuntungan forex trading di AGEA 1 fx 5 contanti, Yang Bisa langsung digunakan untuk trading dal vivo 2 Bebas Komisi 3 Bebas Bunga 0 Pernottamento Interessi 4 Tempo reale citazioni, i grafici e Notizie 5 Bisa di copertura Blocco lindung nilai 6 modale Bebas dan Tanpa iniziale Deposito 7 Jarak Stendere Vendi Acquista yang rendah 8 Bisa Trailing stop 9 Jarak arresto atau limite kurang dari 2 pips 10 fasilitas Tersedia otomatis ordine maupun untuk manuale ordine 11 Dimensione del contratto bebas dan fleksibel 12 Fasilitas Chat dan Diskusi digunakan linea dan tidak rumit 14 Segnali di libero scambio 15 Layanan live Support 24 marmellata supporto indonesiano 16 Legale Dan Dan Aman lain-lain. Sebelum mendaftar, silahkan eun Kirim email Dulu ke untuk mendapatkan Kode kupon yang diperlukan untuk prose pendaftaran Kami akan membimbing anda melaui email yang akan kami balas tersebut. Trading Valas Forex Trading Dalam Perspektif Islam. Bisnis FOREX trading merupakan Bisnis yang sangat menggiurkan dimana kita Bisa memperoleh profitto yang cukup lumayan Dalam waktu yang relatif singkat Apalagi dengan kehadiran squadra Yang memberikan Jasa forex segnale di internet, Semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang profitto di bisnis ini bahkan Tanpa Harus melewati upaya Belajar yang terlalu Lama dan Tanpa Harus memahami analisa Teknikal maupun fondamentale yang memusingkan kepala. Penghasilan para trader-commerciante del forex profesional sangat dan Jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku Bisnis MLM dan perdagangan konvensional Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari Hasil yang diperoleh bisnis forex trading ini dikarenakan sifatnya yang Abstrak dan Tidak Kasat mata. Sebagian UMAT Islam meragukan kehalalan Praktik perdagangan berjangka Bagaimana menurut padangan para Pakar Islam. Jangan engkau menjual sesuatu yang ada Tidak padamu, sabda Nabi Muhammad SAW, HADITS Dalam Sebuah riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha Ahli fiqih Islam, HADITS tersebut ditafsirkan Secara saklek Pokoknya, setiap praktik Jual beli yang ada Tidak barangnya pada waktu akad, haram Penafsiran Secara demikian itu, tak Pelak Lagi, membuat fiqih Islam Sulit untuk memenuhi tuntutan Jaman yang Terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, cara menentang penafsiran yang terkesan sempit tersebut Misalnya, Ibn al-Qayyim Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa Tidak Benar barang Jual-beli yang ada Tidak dilarang Baik Dalam Al Corano, Sunna maupun fatwa para Sahabat, ITU larangan Tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, Hanya terdapat larangan menjual barang yang Belum Ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang ada Sudah pada waktu akad Causa legis atau ilat larangan tersebut Bukan ada atau Tidak adanya Barang , garar melainkan, ujar Dr Syamsul Anwar MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim Garar Adalah ketidakpastian tentang apakah barang Yang diperjual-belikan ITU dapat diserahkan atau Tidak Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang Atau menjual barang Milik orang rimasto, Tidak padahal diberi kewenangan Oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya Tidak ada, Namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga Bisa diserahkan kepada pembeli, Maka Jual beli tersebut sah Sebaliknya, kendati barangnya Sudah ada TAPI - Karena Satu dan lain mungkin diserahkan hal Tidak pembeli kepada, Maka Jual beli ITU Tidak sah. Perdagangan berjangka, Jelas, Bukan garar Sebab, Dalam kontrak berjangkanya, Jenis komoditi Yang dijual-belikan Sudah ditentukan Begitu Juga Con una quantità, Mutu, Tempat dan waktu penyerahannya Semuanya berjalan di ATAS rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan Satu hal yang sebetulnya Bisa Juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi PBK forex Adalah bagian dari PBK dapat dimasukkan ke Dalam kategori Almasa il Almu ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer Karena itu, lo stato hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke Dalam Wilayah fi ma la Nasha FIH, yakni masalah hukum yang Tidak mempunyai referensi Nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke Dalam paradigma al-nushush QAD intahat wa al-waqa I la tatanahi Artinya, nash hukum Dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah Sudah selesai Tidak Lagi ada tambahan Dengan demikian, Kasus-Kasus hukum yang Baru Muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam Kasus hukum PBK , ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan Oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah Karena beberapa variabel perubahnya, yakni waktu, Tempat, niat, tujuan dan manfaat teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum Dari gurunya Ibn Taimiyyah, Yang menyatakan bahwa un-Haqiqah fi al-yan la fi al-adzhan Artinya, kebenaran hukum ITU dijumpai Dalam kenyataan empirik Bukan Dalam Alam pemikiran atau Alam idea. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang Keadilan yang Dalam al Quran istilah digunakan al-Mizan, a-qisth, al-wasth, Dan al-adl. Dalam penerapannya, Secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke Dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan Dengan kata rimasto, PBK termasuk kajian hukum Islam Dalam pengertian hukum bagaimana Islam diterapkan Dalam masalah kepemilikan ATAS Harta Benda, melalui perdagangan berjangka komoditi epoca Dalam globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang palizzata mungkin Dalam Rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat Dalam perdagangan berjangka komoditi Dalam ruang dan waktu Serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan Semangat dan Bunyi UU No 32 1977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di ATAS, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam Dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, Maka PBK Dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan baia al-salam ajl bi ajil. Bay al-salam dapat diartikan sebagai berikut Al-salam atau al-salaf Adalah baia ajl Ajil bi, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya Di Dalam transaksi demikian, penyerahan ra s al-mal Dalam bentuk uang sebagai Nilai Tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud Dalam transaksi ITU Ulama Syafi iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan Akad atas komoditas Jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan berjangka dengan di prezzo Jual yang ditetapkan di Dalam borsa akad. Keabsahan transaksi Jual beli berjangka, ditentukan Oleh terpenuhinya Rukun Dan condizioni Costi sebagai berikut. Rukun sebagai Utama Unsur-Unsur yang ada Harus Dalam Suatu peristiwa transaksi Unsur-Unsur Utama di Dalam baia al-salam adalah. Pihak-pihak pelaku transaksi aqid yang disebut dengan istilah musulmano atau musulmano ilaih Objek transaksi ma qud alaih, yaitu Barang-barang komoditi berjangka dan di prezzo Tukar ra s al-Mal al-salam dan al-musulmano FIH Kalimat transaksi Sighat AQAD, yaitu ijab dan Kabul Yang Perlu diperhatikan Dari Unsur-Unsur tersebut, Adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam Bahasa dan kalimat yang Jelas menunjukkan transaksi berjangka Karena itu, ulama Syafi iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di Dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan Alasan bahwa AQD al-salam baia Adalah al-ma dum dengan sifat dan cara Berbeda Dari AKAD Jual Dan beli buy. Persyaratan menyangkut objek transaksi, Adalah bahwa objek transaksi Harus memenuhi kejelasan mengenai jenisnya un yakun fi jinsin ma lumin, sifatnya, Kadar Ukuran, jangka penyerahan, di prezzo Tukar, Tempat penyerahan. Persyaratan Yang Harus dipenuhi Oleh di prezzo Tukar al-tsaman, Adalah, Pertama, kejelasan Jenis Tukar ALT, yaitu dirham, dinar, rupia atau dolar DSB atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, DSB Kedua, kejelasan Jenis alat Tukar apakah rupia, dolar Amerika, dolar Singapura, DST Apakah timbangan yang disepakati Dalam bentuk chilogrammo, stagno, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas Istimewa, baik Sedang atau Buruk condizioni Costi-condizioni Costi di ATAS ditetapkan dengan Maksud menghilangkan jahalah fi al-aqd atau Alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada Saat transaksi Sebab Hal mengakibatkan akan ini terjadinya perselisihan di Antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah di prezzo Tukar Penjelasan singkat di ATAS nampaknya Telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK Kalaupun Dalam pelaksanaannya Masih ada pihak-pihak yang MERASA dirugikan dengan peraturan perundang-Undangan yang ada, Maka dapatlah digunakan Kaidah hukum atau legale Maxim yang berbunyi ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh Apa yang dapat Tidak dilaksanakan semuanya, Maka Tidak Perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan Semangat Dan Jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan baia kepada al-salam..Dalam Bukunya Prof Dott Masjfuk Zuhdi yang berjudul Masail FIQHIYAH kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex Perdagangan Valas diperbolehkan Dalam hukum islam. Perdagangan Valuta Asing Timbul Karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan komoditi antar negara yang bersifat internasional Perdagangan Ekspor-Impor ini memerlukan tentu alat Bayar yaitu Uang Yang Masing-Masing Negara mempunyai ketentuan sendiri dan Berbeda Satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara Negara-Negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN Nilai MATA Uang antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul Dalam Suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional Dan terikat Dalam Suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan Nilai mata uang Suatu Negara dengan Negara lainnya ini berubah berfluktuasi setiap Saat sesuai volume di permintaan dan penawarannya Adanya permintaan dan penawaran Inilah yang menimbulkan transaksi mata uang Yang Secara nyata hanyalah Tukar-menukar mata uang yang Berbeda Nilai. HUKUM ISLAM Dalam TRANSAKSI Valas 1 Ada Ijab-Qobul --- Ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual menyerahkan Barang dan pembeli membayar Tunai Ijab-Qobulnya dilakukan dengan Lisan, tulisan dan dan Utusan Pembeli penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum dewasa dan berpikiran sehat.2 Memenuhi condizioni Costi menjadi objek transaksi yaitu Jual-beli. Suci barangnya Bukan najis dapat dimanfaatkan dapat diserahterimakan Jelas barang dan harganya Dijual dibeli Oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang Sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa Jual beli Saham ITU diperbolehkan Dalam Agama. . Jangan kamu membeli ikan Dalam aria, Karena sesungguhnya Jual beli yang demikian ITU mengandung penipuan Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. Jual beli barang yang Tidak di Tempat transaksi diperbolehkan dengan condizioni Costi Harus diterangkan sifat-sifatnya atau Ciri-cirinya Kemudian Jika Barang sesuai dengan keterangan penjual, Maka sahlah Jual belinya Tetapi jika Tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan Jual belinya Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni Dari Abu Hurairah. . Barang Siapa yang membeli sesuatu yang ia Tidak melihatnya, Maka ia berhak khiyar jika ia Telah melihatnya. Jual beli Hasil tanam yang Masih terpendam, seperti ketela, kentang, Bawang dan sebagainya Juga diperbolehkan, Asal diberi contohnya, Karena akan mengalami kesulitan atau kerugian Jika Harus mengeluarkan semua Hasil tanaman yang terpendam untuk dijual Hal ini sesuai dengan Kaidah hukum Islam..Kesulitan ITU menarik kemudahan. Demikian Juga Jual Beli barang-barang yang Telah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, GPL, dan sebagainya, asalkam etichetta diberi yang menerangkan isinya Vide Sabiq, op cit Hal 135 Mengenai teks Kaidah hukum Islam tersebut di ATAS, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad 1936 Hal 55.JUAL BELI VALUTA Asing DAN SAHAM. Yang dimaksud dengan Valuta Asing Adalah mata uang Luar Negeri seperti dolar Amerika, Poundsterling Inggris, euro, dollaro Australia, Malesia Ringgit dan sebagainya. Apabila antara Negara terjadi perdagangan internasional maka TIAP Negara membutuhkan Valuta Asing sebagai alat pembayaran Luar Negeri yang Dalam dunia perdagangan disebut Devisa Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh Devisa dari Hasil ekspornya, sebaliknya importare, Indonesia memerlukan Devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan Timbul penawaran Dan perminataan di Bursa Valuta Asing setiap Negara berwenang Penuh menetapkan Kurs uangnya Masing-Masing Kurs Adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang Asing misalnya 1 dolar Amerika Rp 12 000 Namun kurs uang atau perbandingan nilai Tukar setiap Saat Bisa berubah-Ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi Negara Masing-Masing Kurs Pencatatan uang dan transaksi Jual beli Valuta Asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing. Dihimpun dari berbagai sumber. FOREX DALAM pANDANGAN ISLAM. Forex Dalam Perspektif Islam. Sebagian UMAT Islam meragukan ke halalan praktik perdagangan berjangka Bagaimana menurut pandangan para Pakar Islam . Jangan engkau mengambil sesuatu yang ada Tidak padamu. Sabda Nabi Muhammad SAW Dalam Sebuah hadist riwayat Abu Hurairah. Sementara Fuqaha Ahli Fiqih Islam hadist tersebut di tafsirkan Secara saklek Pokoknya, setiap praktik Jual-beli yang ada Tidak barangnya pada waktu akad hukumnya haram Penafsiran Secara demikian ITU Tidak Pelak Lagi, membuat Fiqih Islam Sulit untuk memenuhi tututan jaman yang Terus berkembang denganb perubahan-perubahannya. Karena ITU sejumlah Ulama Klasik yang terkenal dengan pemikirannya yang Cemerlang, cara menentang penafsiran yang terkesan sempit tersebut Diantaranya Ibnu Alqoyyim ulama bernazhab Hambali ini berpendapat, bahwa Tidak Benar Barang Jual-beli yang Tidak Nampak barangnya tersebut di larang Baik Dalam Al-Corano, Sunna maupun fatwa para Shahabat, larangan tersebut Tidak ada Dalam Sunnah Nabi Hanya terdapat larangan menjual barang yang Belum Ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang Sudah ada pada waktu AKAD. Causa legis atau ilat larangan tersebut Bukan ada atau Tidak adanya barang, melainkan Gharar, ujar Dr Syamsul Anwar MA dari IAIN SUKA Jogyakarta menjelaskan pendapat Ibn AlQayyim. Gharar Adalah ketidak pastian tentang apakah barang Yang di perjual-belikan ITU dapat diserahkan atau Tidak Misalkan sesorang menjual unta yang hilang, atau menjual barang Milik orang rimasto padahal Tidak diberi kewenangan Oleh yang bersangkutan. Jadi meskipun pada waktu akad barangnya Tidak ada, Namun ada kepastian di adakan pada waktu diperlukan sehingga Bisa di serahkan kepada pembeli, Maka Jual-beli tersebut sah Sebaliknya kendati barangnya Sudah ada TAPI - karena Satu dan Hal lain - Tidak mungkin di serahkan kepada Pembeli, Maka Jual beli ITU Tidak sah. Perdagangan berjangka Jelas Bukan Gharar, sebab Dalam kontrak berjangkanya, Jenis komoditi Yang di Jual-belikan Sudah di tentukan Begitu Juga Con una quantità , Mutu Dan Tempat Serta waktu penyerahannya Semuanya berjalan di ATAS rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan - Satu hal yang sebenarnya Bisa Juga terjadi pada praktik Jual-beli konvensional. Dalam Perspektif Hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi PBK - Forex Adalah termasuk bagian dari PBK - dapat di masukkan Dalam kategori al-Masa il al Mu ashirah atau masalah-masalah hikum Islam Kontemporer Oleh Karena itu, lo stato hukum Nya dapat di kategorikan kepada masalah Ijtihadiyah Klasifikasi Ijtihadiyah termasuk kedalam Wilayah fi ma la Nasha FIH, yakni masalah hukum yang Tidak mempunyai referensi hukum Nash yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-sahrastani, ia termasuk kedalam paradigma al-Nushush QAD intahat wa alwaqa i la tatanahi Artinya Nash hukum Dalam bentuk Al-Corano un dan Sunnah Sudah selesai Tidak Ada Lagi tambahan dengan demikian, Kasus-Kasus hukum yang Baru Muncul Harus di berikan kepastian hukumnya melalui Ijtihad. Dalam Kasus hukum PBK, Ijtihad dapat merujuk pada teori perubahan hukum yang di perkenalkan Oleh Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah Ia menjelaskan, Fatwa hukum dapat berubah Karena beberapa variabile niat Perubahnya Yakni, waktu, Tempat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya, yaitu Ibn Taimiyyah yang menyatakan bahwa al-Haqiqat fi al-Ayan la fi al-adzhan Artinnya kebenran hukum ITU dijumpai Dalam kenyataan empirik, Bukan Dalam Alam pemikiran atau Alam idea Paradigma ini di turunkan dari Prinsip Hukum Islam tentang Keadilan Yang Dalam al-Corano un istilah digunakan al-Mizan, a-qisth, al-wasth, Dan Al - adl. Dalam penerapannya, Secara khusus masalah PBK dapat dimasukan kedalam bidang kajian fiqih al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan Dalam kata rimasto, PBK termasuk kajian hukum Islam Dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan Dalam masalah kepemilikan ATAS Harta Benda, melalui perdagangan Berjangka Komoditi Dalam epoca globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin Dalam Rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat Dalam Perdagangan Berjangka Komoditi Dalam ruang dan waktu Serta pertimbangan tujuan dan mafaatnyadewasa ini, sejalan dengan Semangat dan Bunyi UU No 32 1977 tentang PBK Karena teori prubahan hukumseperti di jelaskan di ATAS, menunjukan dapat elastisitas hukum Islam Dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, Maka PBK Dalam sistem hukum Islam dapat di analogikan dengan baia al-salam ajl bi ajil. Bay al-salam dapat di artikan sebagai berikut Al-salam atau Al-salaf Adalah baia ajl Ajil bi, yakni memperjual - belikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya di Dalam transaksi demikian, penyerahan ra s al-mal Dalam bentuk uang sebagai nilai Tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang di Maksud Dalam transaksi ITU Ulama Syafi iyah dan Hambaliyah mendefinisikannya dengan AKAD ATAS komoditas Jual-beli yang diberi sifat terjamin yang di tangguhkan berjangka dengan di prezzo Jual yang ditetapkan didalam borsa akad. Keabshahan transaksi berjangka Jual-beli, ditentukan Oleh terpenuhinya Rukun dan condizioni Costi sebagai berikut. Sebagai Utama Unsur-Unsur yang ada Harus Dalam Suatu peristiwa transaksi insuperata Unsur Utama Dalam baia al-salam adalah. Pihak-pihak pelaku transaksi aqid yang disebut dengan istilah atau musulmano musulmano ilaih. Objek transaksi ma qud ilahi yaitu barang-barang komoditi berjangka dan nilai Tukar ra s al-Mal al-salam dan al-musulmano fih. Kalimat transaksi sighat un QAD, yaitu ijab dan qabul Yang Perlu di perhatikan Dari Unsur-Unsur tersebut Adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan Dalam kalimat dan Bahasa yang Jelas menunjukan transaksi berjangka Karena itu Ulama Syafi iyyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau Al - salaf didalam kalimat transaksi ITU dengan Alasan bahwa AQD al-salam Adalah bay al-dum ma dengan sifat dan cara Berbeda dari AQAD Jual dan Beli BUY.2 condizioni Costi-syarat. Persyaratan menyangkut oggetto transaksi, yaitu bahwa oggetto transaksi Harus memenuhi kejelasan mengenai Jenisnya un yakun fi jinsin ma lumin, Sifatnya, Ukuran Kadar, Jangka penyerahan, di prezzo Tukar, dan Tempat penyerahan. Persyaratan yang Harus di penuhi Oleh di prezzo Tukar al-tsaman yaitu Pertama Kejelasan Jenis Tukar ALT, yaitu Dirham, Dinaro, Rupiah atau Dollaro DSB atau Barang - barang yang dapat di Timbang, disukat DSB Kedua kejelasan Jenis Tukar alat apakah Rupiah, USD, EUR, CHF atau sebagainya Apakah timbangan yang disepakati Dalam bentuk chilogrammo, stagno, atau lainnya. Kejelasan Dalam tentang kwalitas oggetto transaksi, apakah kwalitas Istimewa, Baik Sedang atau Buruk condizioni Costi-condizioni Costi di ATAS ditetapkan dengan Maksud menghilangkan Jahalah fi al-aqd atau Alasan ketidak tahuan kondisi-kondisi barang pada Saat transaksi Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di Antara pelaku transaksi. Kejelasan Jumlah di prezzo Tukar Penjelasan di ATAS nampaknya Sudah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK Klaupun Dalam pelaksanaannya Masih ada pihak-pihak yang di rugikan dengan peraturan perundang-Undangan yang ada, Maka dapatlah digunakan Kaidah hukum atau legale Maxim yang berbunyi ma la yudrak kulluh la yudrak kulluh, yaitu Apa Yang Tidak dapat digunakan semuanya, Maka Tidak Perlu di tinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh di nyatakan dapat diterima, atau setidak-tidaknya sesuai dengan Semangat dan jiwa Norma hukum Islam, dengan menganalogikan baia kepada al-salam. Tulisan di ATAS dihimpun dari berbagai Sumber.

No comments:

Post a Comment